Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaporan terhadap Suwandi, Kepala Desa Sukorejo dan tiga orang lainnya ke Dirkrimum Polda Jawa Timur pada Senin,9/3/2026 oleh ahli waris almarhum Machrom sudah masuk ke tahap pemanggilan para saksi. Kepala Desa Sukorejo tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Suwandi, Keluarga ahli waris alm Machrom juga melaporkan Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa Sukorejo yang juga anak kandung dari Kepala Desa Sukorejo (Suwandi red).
Sejak peristiwa pelapor tersebut, Suwandi Kepala Desa Sukorejo susah untuk di mintai konfirmasi. Beberapa kali suaraglobal.co.id mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan (Suwandi Kepala Desa Sukorejo red) melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban dan seperti no WA wartawan suaraglobal.co.id telah di blokir oleh Suwandi. Sebagai seorang pejabat publik seharusnya tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Desa.
Seperti yang pernah disampaikan Ade Cahya Kurniawan SH, Kuasa Hukum dari ahli waris almarhum Machrom bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) pada Senin,9/3/2026. Dalam laporan tersebut, kata Ade Cahya Kurniawan SH, keluarga ahli waris almarhum Machrom melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 KUHP serta dugaan tidak pidana penyerobotan yang diatur dalam pasal 502 KUHP, dimana kronologi peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut berawal dari berkurangnya luasan tanah dengan leter C no 1b persil 29 C klas d II atas nama Machrom bin Matsum, dimana sebelumnya memiliki luas 1000 M2 menjadi 643 M2 setelah adanya program PTSL di Desa Sukorejo pada tahun 2023.
” Pada hari Senin kemarin kami mendampingi klien (ahli waris almarhum Machrom red) untuk membuat laporan polisi (LP) ke Dirkrimum Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terlapor sdr Suwandi selaku Kepala Desa Sukorejo, Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa serta Syaikul Islam dan Sibin Amin selaku warga yang diduga melakukan Penyerobotan tanah klien Kami “, ujar Ade Cahya Kurniawan SH kepada medianusantara.com.
Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan SH, juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti bukti adanya peristiwa pidana yang merugikan kliennya. Karena menurut Ade Cahya, kliennya mempunyai banyak bukti kuat terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 1000 M2 yang berada di desa Sukorejo tersebut. Selain bukti leter C no 1b persil 29 C klas d II, Mereka juga mengantongi surat keputusan Kepala Desa Sukorejo no 03 tahun 2017 tentang penetapan pemilik tanah pekarangan Machrom bin Matsun yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2017 oleh Heri Kustantono selaku Kepala Desa saat itu. Dan dikuatkan dengan Surat nomor 590/05/404.8.3.15/2017 tentang pernyataan pertanggungjawaban mutlak oleh Kepala Desa Sukorejo. Selain itu menurut Ade Cahya, dalam Surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Sekretaris Desa Sukorejo, Putri Ambeg Isnaini dan ditandatangani oleh Heri Kustantono selaku Kepala Desa Sukorejo pada saat itu, dengan nomor 590/323/438.7.3.15.2019 menyatakan bahwa luasan tanah milik almarhum Machrom masih 1000 M2.
” Kami punya bukti kuat terkait kepemilikan sebidang tanah milik almarhum Machrom dengan luasan 1000 M2, berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sukorejo no 03 tahun 2017 tentang penetapan pemilik tanah pekarangan Machrom yang dikuatkan dengan Surat pertanggungjawaban mutlak Kepala Desa Sukorejo dengan nomor 590/05/404.8.3.15/2017 serta surat keterangan riwayat tanah yang dibuat Sekretaris Desa Sukorejo yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukorejo dengan nomor 590/323/438.7.3.15/2019 “, tegasnya.
Sementara itu dari indo yang dihimpun suaraglobal.co.id, Penyidik Ditkrimum Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mulai dari saksi pelapor (ahli waris almarhum Machrom red) yang dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 26/3/2026, dan pada Jum’at, 27/3/2026 penyidik Ditkrimum Polda Jatim kembali memanggil mantan Ketua BPD Sukorejo untuk dimintai keterangan di kantor Ditkrimum Polda Jatim.
Keluarga ahli waris almarhum Machrom berharap penanganan kasus yang mereka laporkan akan segera menemukan titik terang dan mereka dapat mendapatkan keadilan atas berkurangnya luasan tanah milik almarhum Machrom. (NK)











