Investigasi

Karaoke Ilegal di Mojowarno Diduga Kebal Hukum Terkesan Tidak Tersentuh APH

11
×

Karaoke Ilegal di Mojowarno Diduga Kebal Hukum Terkesan Tidak Tersentuh APH

Sebarkan artikel ini

Karaoke Remang - Remang Buka Sampai Larut Dini Hari, Jual Miras dan Sediakan (LC) Ladies Companion Bebas

Jombang//suaraglobal.co.id – Diduga “Kebal Hukum”. Sebuah ruko di Jalan Raya Kayen, Desa Kayen, Kec. Mojowarno, beroperasi jadi tempat karaoke remang – remang tanpa izin resmi. Lebih parah lagi, lokasi ini terang – terangan menjual minuman keras dan menyediakan Ladies Companion/LC yang hilir – mudik bebas hingga larut malam.

 

Team Media memantau langsung ke lokasi. Musik menggelegar memecah sepi, LC lalu – lalang melayani tamu, botol miras berseliweran di meja. Sementara warga sekitar hanya bisa gigit jari. Tidur terganggu, ketertiban terusik, nilai sosial perlahan terkikis.

 

Fakta vs Aturan yang Dilanggar

 

Berdasarkan pengakuan warga, ruko tersebut belum mengantongi NIB, IMB, maupun izin pemanfaatan tata ruang. Lokasinya pun diduga kuat berada di lahan hijau/pertanian. Padahal RTRW Kabupaten Jombang secara tegas melarang alih fungsi lahan untuk usaha hiburan malam.

 

Jika benar, ini bukan sekadar “usaha bodong”. Ini bentuk pembangkangan terhadap Perda :

 

1. Perda Jombang No. 16/2009 Pasal 7 Ayat 1 : Penjualan miras tanpa izin dilarang.

 

2. Perda No. 9/2010 : Kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

 

3. Perda No. 15/2009 : Penyediaan LC yang memfasilitasi praktik asusila masuk kategori pelacuran.

 

4. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja + UU Penataan Ruang : Alih fungsi lahan hijau tanpa izin terancam pidana.

 

Titik Lokasi : 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, area persawahan/kebun, Mojowarno 61475.

 

Aparat Penegak Hukum di Mana…?

 

Warga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PU Cipta Karya, dan Polsek Mojowarno segera turun sidak. Cek legalitas, segel jika ilegal, tindak tegas peredaran mirasnya. Jangan menunggu ada korban dulu baru bergerak.

 

“Kalau memang tidak berizin dan berdiri di lahan hijau, ini pembiaran. Hukum harus sama rata. Jangan tebang pilih,” tegas salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.

 

Hingga berita ini tayang, instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu : Perda ditegakkan, atau hanya jadi pajangan…? Bersambung…

 

 

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2