Hukum

Kasus Pengeroyokan di Jipuhrapah Plandaan Belum Jelas  Korban Tuntut Kepastian Hukum dan Atensi Aparat Penegak Hukum

2
×

Kasus Pengeroyokan di Jipuhrapah Plandaan Belum Jelas  Korban Tuntut Kepastian Hukum dan Atensi Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Hampir dua bulan pasca insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Jipuhrapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan. Salah satu korban, Muhamad Falikul Isba (28), warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang akhirnya angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memberikan perhatian serius serta kepastian hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 April 2026, saat Falikul menghadiri hiburan elektone dalam rangka acara khitanan di kediaman seorang warga yang akrab disapa “Tomblok”.

Menurut Falikul, dirinya bukan satu – satunya korban dalam kejadian tersebut. Sejumlah warga Desa Marmoyo yang juga menjadi korban antara lain Doni, Vito, Sukri, dan Giso. Selain itu, Diro, warga Dusun Tanjungpasir, Desa Tanjungwadung, turut mengalami dugaan tindak kekerasan yang sama.

“Saya dan teman – teman masih trauma dan merasa takut. Hampir dua bulan berlalu tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat. Karena itu saya memberanikan diri menyampaikan persoalan ini kepada media,” ujar Falikul.

Falikul mengungkapkan, para korban telah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Salah satunya bernama “Dika” (nama samaran) berusia sekitar 20 tahunan. Sementara identitas terduga lainnya belum dapat dipastikan karena kondisi lokasi kejadian yang sangat ramai pada waktu itu.

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami sejumlah luka. Doni mengalami luka robek di bagian kepala, sedangkan Diro dan Vito mengalami lebam serta pembengkakan pada wajah. Untuk kondisi korban lainnya, Falikul mengaku belum mengetahui secara rinci karena sejak kejadian dirinya jarang beraktivitas di luar rumah dan masih merasakan dampak fisik maupun psikologis.

Para korban berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh kejelasan penanganan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga meminta agar kasus tersebut segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Selain Aparat Penegak Hukum, ia berharap Pemerintah Desa dan pihak terkait turut memberikan pendampingan kepada para korban pascakejadian.

Jeratan Hukum

Apabila terbukti, pelaku dugaan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, Pasal 170 Ayat (2) KUHP mengatur ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.

Apabila unsur pengeroyokan tidak terpenuhi namun terbukti terjadi tindak penganiayaan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan oleh korban, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Setempat guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2