Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sungguh miris perilaku PAI (Sekretaris Desa) Sukorejo Kecamatan Buduran dalam penyikapan pemberitaan di media online. Sekretaris Desa yang juga anak kandung Kepala Desa Sukorejo tersebut selalu menghindari wartawan saat ingin mewawancarai terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang sedang di tangani oleh Subdit II Ditkrimum Polda Jawa Timur. Dia juga tidak pernah mau memberikan klarifikasi/hak jawabnya saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. Alih-alih menjawab konfirmasi wartawan terkait peristiwa yang menyeret namanya, PAI (Sekretaris Desa Sukorejo) tersebut justru menuduh wartawan mempunyai dendam pribadi terkait rilis berita yang ditayangkan.
“Ada rilis berita apa lagi pak ?
ada dendam sama saya pribadi ?. Saya tidak pernah kenal dan tau Kosim tapi berita yang dirilis semakin hari semakin provokasi dan tidak menyenangkan”, kata Sekdes Sukorejo.
Padahal wartawan sudah berusaha wawancarai Sekdes Sukorejo tapi yang bersangkutan menolak untuk memberikan statement bahkan yang bersangkutan juga sudah di konfirmasi dan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sudah tayang. Kelakuan Sekdes Sukorejo yang tidak mencerminkan sebagai pejabat Publik yang berintegritas dan tidak memahami fungsi dari pers. Bahkan mencoba untuk mengatur si wartawan dalam penayangan berita.
“Beritanya kirim saya dulu, ambil gambar seenaknya. Apa media kerjanya kayak gini ?. Kalau rilis berita penggunaan bahasanya selalu ga enak ke saya. Terus sampean (kamu/red) berhak rilis berita terus ?”, ujar Sekdes Sukorejo dalam pesan WhatsApp nya.
Berdasarkan prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), pejabat publik memiliki kewajiban untuk merespons konfirmasi wartawan dengan terbuka, jujur, dan santun. Posisi dan etika seorang pejabat publik saat dikonfirmasi wartawan wajib transparan dan proaktif. Pejabat publik diharapkan tidak menghalangi proses pemberitaan yang sehat, melainkan memanfaatkan momen tersebut untuk klarifikasi, membangun hubungan baik, dan menjaga kepercayaan publik.
Pejabat publik yang suka menghardik atau bersikap arogan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berimplikasi pidana. Karena Wartawan dilindungi undang-undang dalam mencari informasi, mengumpulkan informasi serta menyampaikan informasi ke publik dan pejabat publik tidak boleh membungkam atau memusuhi wartawan yang bertugas secara profesional.
Terkadang, pejabat yang sedang menghadapi masalah hukum (seperti dalam kasus) cenderung menghindar atau lari dari pertanyaan awak media, yang menunjukkan kurangnya akuntabilitas. Dimana posisi pejabat publik seharusnya adalah sebagai narasumber yang kooperatif, bukan sebagai pihak yang antikritik atau menutup diri. (NK)











