Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sudah lebih dari sebulan, permohonan informasi publik yang dikirim warga Banjar Kemantren ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banjar Kemantren tidak mendapatkan jawaban. Jum’at ,17/4/2026 Suprayitno bersama sudah melayangkan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banjar Kemantren. Sekitar pukul 10:30 WIB mereka sampai di kantor Desa Banjar Kemantren. Namun sayang mereka tidak bertemu dengan satupun pejabat pemerintah desa alias tidak ada satu orang pun perangkat desa maupun kepala desa Banjar Kemantren yang ada di kantor desa di jam tersebut. Karena tidak bertemu dengan pejabat pemerintah desa akhirnya keduanya meninggal kantor desa Banjar Kemantren. Sungguh miris prilaku para pejabat pemerintah desa Banjar Kemantren disaat jam kerja tidak ada satupun perangkat desa yang ada di kantor desa. Kemudian sekitar jam 2 siang selesai sholat Jum’at, Suhadak kembali mendatangi kantor desa Banjar Kemantren. Dan akhirnya, Suhadak bertemu dengan kepala desa Banjar Kemantren. Surat keberatan tentang tidak dijawabnya permohonan informasi publik di terima langsung oleh Kepala desa Banjar Kemantren.
” Tadi sekitar pukul 10:30 WIB, saya dan pak Suprayitno mendatangi kantor desa Banjar Kemantren namun tidak bertemu dengan satupun pejabat desa dan akhirnya sekitar jam 2 setelah sholat Jum’at, saya kembali mendatangi kantor desa Banjar Kemantren dan bertemu Bu kades. Dan surat keberatan atas tidak dijawabnya permohonan informasi publik yang kami sampaikan kepada PPID desa Banjar Kemantren langsung di terima oleh Bu kades”, ujar Suhadak.

” Gimana ya, pemerintah desa ini?. Masa masih jam kerja tidak ada satupun perangkat desa yang berada dikantor”, keluhnya.
Sementara itu, Suprayitno menyesal tindakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (Sekdes Banjar Kemantren red) yang tidak memberikan informasi yang kami mohonkan (minta). Tokoh desa Banjar Kemantren tersebut menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi berupa produk hukum desa sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang pelayanan informasi publik jo pasal 35 undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jo pasal 69 undang undang no 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa. Dia juga mempertanyakan kenapa pemerintah desa seakan akan menutup ruang bagi masyarakat yang ingin mengetahui produk hukum yang ada di Desa Banjar Kemantren.
“Setiap warga desa punya hak untuk mengakses semua informasi yang tidak dikecualikan termasuk informasi tentang produk hukum desa. Padahal peraturan desa maupun peraturan kepala desa merupakan produk hukum desa yang mengikat kepentingan semua warga desa. Seperti Sekdes Banjar Kemantren ini tidak paham aturan atau memang sengaja menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh warga desa”, Paparnya sambil terheran heran.
Lebih lanjut, Suprayitno mengatakan, bahwa pemerintah desa Banjar Kemantren seperti tidak mengindahkan semangat pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan desa yang berintegritas, transparan dan akuntabel. Dia juga menganggap bahwa ketidak transparan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Banjar Kemantren semakin mempertegas kecurigaan warga desa akan adanya berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi omongan sebagian besar warga desa.
“Ketidak transparan pemerintah desa Banjar Kemantren dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang selama ini terjadi semakin membuat kecurigaan warga desa akan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang selama ini banyak di perbincangkan warga desa”, pungkasnya.( NK)











