Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

18
×

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta/suaraglobal.co.id/selain-dituntut-pidana-penjara-18-tahun-dibebani-kewajiban-bayar-uang-pengganti-yang-totalnya-mencapai-5,6-triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya membayar uang pengganti dan denda senilainya total Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.

Di hadapan majelis hakim dan awak media, Nadiem menegaskan jumlah tersebut jauh di luar kemampuan dan kekayaan yang sebenarnya ia miliki.

~“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak punya uang sebanyak itu. Nilai yang dituntut itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan aset nyata yang saya miliki,” ujar Nadiem dengan nada penuh kekecewaan usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu [13/5/2026].

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang terbagi menjadi dua nilai besar: Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, ditambah denda Rp1 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu melunasi, ancaman tambahan 9 tahun penjara menanti.

Menurut Nadiem, angka fantastis itu dihitung berdasarkan lonjakan harga saham saat penawaran umum perdana [IPO] perusahaan yang ia dirikan dulu, bukan berdasarkan kekayaan tunai atau aset yang benar‑benar ada di tangannya saat ini. Ia menjelaskan, total seluruh kekayaan pribadinya saat ini bahkan tidak sampai Rp500 miliar, sehingga menuntut pembayaran Rp5,6 triliun adalah hal yang mustahil.

~”Angka itu fiktif, hanya hitungan kertas. Uang tunai saya, aset saya, tidak ada sepersepuluhnya dari angka itu. Ini seolah‑olah dibuat agar saya tidak pernah bisa bebas, tidak pernah bisa lepas,” tegasnya.

Nadiem pun kembali membandingkan beratnya tuntutan yang ia terima dengan kasus kejahatan lain yang jauh lebih berat dampaknya. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena berani membawa perubahan, transparansi, dan teknologi baru ke dalam birokrasi pemerintahan.

~“Saya dituntut lebih berat daripada teroris, lebih berat daripada pembunuh. Apakah ini balasan untuk anak muda yang ingin berbenah? Apakah ini harga yang harus dibayar karena saya ingin ubah cara kerja yang lama?” ungkapnya dengan mata berkaca‑kaca.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik, memicu perdebatan luas mengenai kewajaran nilai tuntutan dan cara penghitungan aset dalam perkara korupsi. Kini, seluruh mata tertuju pada putusan majelis hakim nanti: apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan mantan pendiri Gojek ini.

[tpa-suaraglobal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *