Investigasi

Abaikan Prinsip Efektif Efisien Dan Akuntabel Bukti Bobroknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Sukorejo

7
×

Abaikan Prinsip Efektif Efisien Dan Akuntabel Bukti Bobroknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Sukorejo

Sebarkan artikel ini
Pembatalan hasil Musdes Desa Sukorejo Kecamatan Buduran bukti bahwa tata kelola pemerintahan Desa Sukorejo tidak memahami bahkan mengabaikan prinsip efektif efisien dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa. Kehadiran pejabat kecamatan Buduran dalam forum musyawarah Desa tersebut juga membuktikan akan lemahnya pembinaan terhadap pemerintah desa oleh pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Agenda musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset desa yang dilaksanakan pada 6/5/2026 malam dinilai cacat prosedur. Pemerintah Desa Sukorejo sebagai penyelenggara musyawarah desa dan yang mengundang peserta musyawarah desa tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah desa ada pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang undang no 06 tahun 2014 tentang desa. Bahkan dalam pasal 32 huruf (f) Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD sudah jelas bahwa tugas BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa. Selain itu juga di perjelas dalam pasal 6 Permendes PDTT no 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa serta Perbup Sidoarjo no 47 tahun 2017 tentang BPD.

Cacat prosedur administrasi pemerintahan karena bertentangan dengan undang undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana setiap penerbitan keputusan/tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan/Badan harus memenuhi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah prinsip fundamental yang mewajibkan setiap tindakan, keputusan, dan kebijakan pemerintah (badan/pejabat tata usaha negara) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini memastikan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang (wetmatigheid van het bestuur) dan tunduk pada hukum.Mencegah penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Asas legalitas memastikan semua tindakan administrasi negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sedangkan asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang biasa disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo menilai bahwa setelah pihaknya bersama lembaga desa yang turut hadir dalam musyawarah desa tersebut sudah menyampaikan permintaan pembatalan atas berita acara hasil Musdes tersebut. Menurut Sugino, Ketua BPD Sukorejo dengan adanya surat permintaan pembatalan dari BPD dan lembaga Desa yang lain otomatis membatalkan hasil Musdes tersebut.

“Dengan surat diberikan, menurut saya walaupun tidak di balas sudah gugur musdes kemarin. Soale sebagian besar lembaga udah tanda tangan”, jelas Sugino saat di konfirmasi suaraglobal.co.id

Penyelenggaraan musyarawah desa Sukorejo yang cacat prosedur dan adanya pembatalan hasil Musdes tersebut menunjukkan bobroknya tata kelola pemerintahan Desa Sukorejo Kecamatan Buduran. Dimana penyelenggaraan musyarawah desa yang notabene menggunakan anggaran desa tidak dapat mengahasilkan output apapun dan cenderung menghambur hamburan uang rakyat.

Tata kelola pemerintahan seperti itu menunjukkan bahwa pemerintah Desa Sukorejo tidak taat terhadap prinsip efektif, efisien dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan dikatakan efektif apabila program dan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran Desa berhasil mencapai target pembangunan, pemberdayaan, atau pelayanan masyarakat yang telah ditetapkan. Sedangkan Efisiensi keuangan adalah kemampuan untuk mengelola, mengalokasikan, dan menggunakan sumber daya finansial secara optimal guna mencapai hasil maksimal dengan biaya dan pemborosan seminimal mungkin. Konsep ini berfokus pada pengurangan biaya tanpa mengorbankan kualitas atau tujuan. Serta akuntabel adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *