Investigasi

Dugaan Pungli Dilakukan Oleh Pengurus KSM Damar Asri Dengan Modus Partisipasi Warga Untuk THR

371
×

Dugaan Pungli Dilakukan Oleh Pengurus KSM Damar Asri Dengan Modus Partisipasi Warga Untuk THR

Sebarkan artikel ini
Foto: TPST yang berlokasi di Desa Damarsi Kecamatan Buduran, yang digunakan untuk KSM Damar Asri desa Damarsi menampung rumah tangga yang di ambil dari Warga Desa Damarsi baik yang di lingkungan perkampungan maupun lingkungan perumahan.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Permintaan partisipasi kepada warga Desa Damarsi sebesar Rp 25.000 untuk setiap konsumsi yang dilakukan oleh pengurus KSM Damar Asri desa Damarsi untuk tunjangan hari raya (THR) menuai kontroversi di masyarakat. Masyarakat mempertanyakan selama ini manajemen keuangan dari pengurus KSM sebagai pihak yang mengelola pengambilan sampah rumah tangga dan pungutan retribusi sampah tidak pernah transparan. Masyarakat juga tidak pernah tahu berapa besaran uang yang masuk sebagai pendapatan asli desa dari hasil penarikan retribusi sampah. Tarif retribusi sampah untuk setiap rumah tangga sebesar Rp 25.000, selain itu selama ini warga juga tidak pernah mengetahui peraturan desa yang mengatur tentang retribusi sampah di desanya.

Dalam surat tertanggal 24 februari 2026 yang ditanda tangani oleh Muklas Hafidhi tersebut berisi ” Sehubungan telah dekatnya hari raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 Masehi. Kami pengurus KSM Damar Asri desa Damarsi mengharapkan iuran/partisipasi kepada bapak/ibu konsumen, sebagai bentuk kepedulian sesama. Adapun pendapatan yang terkumpul akan di berikan petugas pengambilan sampah sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ketentuan 1 X iuran/bulan, yang akan diberikan paling lambat H-7″.

Hardi, salah satu tokoh masyarakat Desa Damarsi membenarkan adanya permintaan THR dari pengurus KSM Damar Asri yang diketuai oleh Muklas Hafidhi. Namun menurut info yang diperoleh Hardi dari ketua RT, bahwasanya tidak semua warga sepakat memberikan partisipasi sebesar Rp 25.000.

” Memang benar ada permintaan partisipasi dari pengurus KSM Damar Asri kepada warga/konsumen untuk tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 25.000 namun info dari salah satu ketua RT mengatakan bahwa banyak warga keberatan dan tidak semua membayar sesuai permintaan pengurus tetapi warga membayar seikhlasnya kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu”, ujar Hardi kepada suaraglobal.co.id .

Lebih lanjut, Hardi juga mempertanyakan dasar hukum permintaan partisipasi masyarakat untuk tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh pengurus KSM Damar Asri tersebut. Karena, kata Hardi, selama ini masyarakat juga tidak pernah tahu bagaimana manajemen keuangan KSM Damar Asri dan adakah kontribusi pungutan retribusi sampah terhadap pendapatan asli desa ( PAD).

” Permintaan partisipasi masyarakat untuk THR yang dilakukan oleh pengurus KSM Damar Asri punya dasar hukum apa?. Saya juga belum pernah tahu landasan hukum yang dipakai pengurus KSM Damar Asri untuk melakukan permintaan THR kepada masyarakat/konsumen desa Damarsi. Dan selama ini warga masyarakat juga tidak pernah tahu manajemen keuangan KSM Damar Asri. Dan adakah kontribusi ke pendapatan asli desa. Karena fasilitas yang dipakai (TPST) adalah aset milik desa”, tambahnya.

Dia juga menegaskan, apabila permintaan THR yang dilakukan oleh pengurus KSM Damar Asri tidak ada landasan hukumnya, maka hal ini dapat di kategorikan pungutan liar (Pungli).

” Apabila yang dilakukan oleh pengurus KSM Damar Asri ini tidak memiliki landasan hukum, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli)” tegas Hardi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya peraturan desa tentang retribusi sampah, Karmidi Ketua BPD Desa Damarsi hanya mengatakan bahwa pemerintah desa sudah pernah membicarakan tapi belum disosialisasikan, untuk itu Karmidi meminta suaraglobal.co.id menanyakan kepada Sekretaris Desa agar tidak salah paham.

“Maaf mas, pemdes sudah pernah membicarakan masalah sampah, tapi belum disosialisasikan mas. Tolong tanyakan ke sekdes. Saya khawatir nanti salah paham.” jawab Karmidi, Ketua BPD Desa Damarsi.

Namun sayang, saat suaraglobal.co.id menghubungi Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi, yang bersangkutan tidak berkenan menjawab.

Di lain pihak, pengurus KSM Damar Asri desa Damarsi, Muklas Hafidhi justru terkesan arogan saat dikonfirmasi terkait landasan hukum permintaan partisipasi masyarakat untuk tunjangan hari raya (THR) bagi petugas pengambil sampah. Dia (Muklas Hafidhi red) mengatakan tidak bisa menjawab kalau ditanya sebagai pribadi padahal sebelumnya mengajukan konfirmasi wartawan suaraglobal.co.id sudah memperkenalkan diri.

“Ngapunten (maaf red) kalau njenengan (anda red) pribadi yang bertanya terkait kebijakan KSM. Saya tidak bisa jawab 🙏”, jawab Muklas Hafidhi.

Setelah suaraglobal.co.id menjelaskan dan mengulangi pertanyaan apakah permintaan THR tersebut dilakukan tiap tahun dan apa landasan hukumnya, Muklas Hafidhi malah terkesan menuduh wartawan disertai stiker laki sedang merokok.

“Sudah lha mas, kalau mau kejelasan ketemu saja. Karena saya tau arahnya mau kemana.” Jawab Muklas Hafidhi.

Sementara itu dari pantauan suaraglobal.co.id di lokasi TPST Desa Damarsi Kecamatan Buduran terlihat timpukan sampah yang melebar sampai di luar area TPST, bahkan sampai di pinggir jalan. Yang dapat menggangu para pengguna jalan. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *