Investigasi

Skandal kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Damarsi Diduga Menyeret Nama MH

185
×

Skandal kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Damarsi Diduga Menyeret Nama MH

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis, sistematis, dan serentak. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah, memperjelas batas bidang, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui sertifikasi. Pada tahun 2025 Desa Damarsi Kecamatan Buduran mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari informasi yang disampaikan warga, pada tahun kemarin Desa Damarsi mendapatkan kouta sebanyak 1500 petak bidang tanah yang diajukan untuk menjadi sertifikat hak milik, dan yang selesai tanpa kendala sekitar 1350 sertifikat hak milik. Namun dalam proses pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di temukan dugaan pungli, dimana setiap warga desa yang mengajukan permohonan sertifikasi tanah melalui program PTSL di minta untuk membeli patok dan materai sendiri, sementara mereka juga sudah membayar biaya persiapan sebesar Rp 150 ribu sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri. Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara resmi gratis untuk pengukur dan penerbitan sertifikat karena ditanggung pemerintah Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Namun, peserta/pemohon menanggung biaya persiapan (pembelian patok, materai dan operasional) berdasarkan SKB tiga menteri, dan untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu.

Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Damarsi yang diketuai Muklas Hafidhi di duga melakukan pungutan liar dengan membebankan pembelian patok dan materai kepada warga desa Damarsi. Seperti yang disampaikan oleh Sujak, salah satu peserta dalam program PTSL Desa Damarsi. Dia mengaku membeli sendiri patok dan materai, meskipun dirinya sudah membayar biaya Rp 150 ribu. Dia juga menyampaikan bahwa tidak hanya dirinya saja, tetapi semua warga desa yang mendaftar PTSL juga membeli patok dan materai sendiri.

” Tidak cuma Saya yang membeli sendiri patok dan materai nya, tetapi semua warga yang mendaftar PTSL juga sama. Padahal Kami semua sudah membayar biaya Rp 150 ribu.” Ujar Sujak.

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Efendi, bahwa semua warga yang mendaftar program PTSL membeli patok dan materai sendiri. Dia juga mempertanyakan peruntukan biaya Rp 150 ribu yang dibayar ke panitia padahal mereka menyiapkan patok dan materai sendiri.

” Memang benar kami warga Desa Damarsi yang ikut program PTSL kemarin, diminta untuk beli patok dan materai sendiri sendiri, padahal biaya persiapan sebesar Rp 150 ribu juga kami bayar. Terus anggaran yang 150 ribu tersebut digunakan untuk apa, kalau patok dan materai kami beli sendiri?” Ujar Efendi.

Seperti diketahui bahwa ketua panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Damarsi pada tahun 2025 kemarin ada Muklas Hafidhi, dimana Muklas Hafidhi juga menjadi sebagai pengurus KSM Damar Asri yang juga di perbincangkan masyarakat akibat dugaan pungli dalam permintaan THR kepada masyarakat desa Damarsi. Muklas Hafidhi juga diduga melakukan dugaan pungli dalam kapasitasnya sebagai Ketua panitia PTSL Desa Damarsi tahun 2025, dimana panitia membebankan biaya pembelian patok dan materai kepada masyarakat padahal warga sudah membayar biaya Rp 150 ribu ke panitia untuk kebutuhan pembelian patok dan materai.

Praktek pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah ada yurisprudensi nya (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap) yang memvonis Kepala Desa Trosobo dan salah satu panitia PTSL. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *