Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pernyataan Mohammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi yang juga menjabat Plh Kepala Desa yang di sampaikan di media semakin mempertegas adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah Desa Damarsi dalam tata kelola tanah kas desa. Dimana Kepala Desa yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam mengelola, mengamankan dan melindungi aset desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset desa, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan juga diatur dalam perbup Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.
Menanggapi pertanyaan Muhammad Faroid di media yang mengatakan bahwa Tanah Kas Desa Damarsi yang sekarang sudah berdiri puluhan rumah kos dan di dikomersilkan oleh PT Sampurna Indo Raya, masih aset desa berdasarkan dokumen yang ada di desa. Muhammad Faroid juga mengatakan bahwa pihak PT Sampurna Indo Raya telah melakukan Penyerobotan tanah kas desa, karena pihak pihak PT Sampurna Indo Raya tidak pernah mengindahkan peringatan dari Pemdes Damarsi.
Revido Al Firmansyah, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Faroid terkait adanya penyerobotan tanah kas desa oleh PT Sampurna Indo Raya adalah upaya pemerintah desa untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah desa dalam rangka mengamankan dan melindungi aset desa. Iya juga menegaskan bahwa narasi penyerobotan sengaja dibangun untuk membelokkan fakta adanya dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi yang sekarang ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
” Narasi penyerobotan tanah kas desa Damarsi yang dilakukan oleh PT Sampurna Indo Raya menurut saya adalah upaya pemerintah desa untuk mengembalikan tanggung jawab. Dan narasi penyerobotan oleh Muhammad Faroid sengaja dilempar ke publik untuk membelokkan fakta adanya dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi yang sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo “, ujar Revido Al Firmansyah.
Untuk itu, lanjut Revido, pihaknya bersama dengan warga Desa Damarsi yang turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi tersebut, meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa Damarsi dan Ketua BPD Damarsi serta lebih intensif untuk menelusuri aliran dana dari rekening pejabat Desa Damarsi.
” Kami bersama warga desa Damarsi yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memanggil Muhammad Faroid dan pejabat desa yang lain serta ketua BPD. Kami juga meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menelusuri aliran dana dari rekening pejabat pemerintah desa Damarsi”, tegasnya.
Lebih lanjut, Revido menjelaskan bahwa sudah banyak informasi dan bukti bukti yang telah diberikan pelapor ke Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dia bersama para pelapor akan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi tersebut.
” Kami sudah memberikan informasi dan bukti bukti yang cukup. Dan Kami juga terus berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk mengawal dan membantu Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi”, pungkasnya. (NK)











