Investigasi

Penyidik Subdit II Harda Polda Jatim Datangi Lokasi, Kuasa Hukum Almarhum Machrom Yakin Laporannya Akan Menemui Titik Terang

207
×

Penyidik Subdit II Harda Polda Jatim Datangi Lokasi, Kuasa Hukum Almarhum Machrom Yakin Laporannya Akan Menemui Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari ahli waris almarhum Machrom, Ade Cahya Kurniawan SH mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditkrimum Polda Jawa Timur dalam merespon laporan dari kliennya. Ade Cahya juga meyakini bahwa Penyidik Subdit II Harda Bangtan Polda Jawa Timur akan bekerja profesional dan dapat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan yang merugikan kliennya.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kedatangan Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur ke lokasi tanah dari ahli waris almarhum Machrom di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran, Selasa, 31/3/2026, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. Langkah cepat Penyidik Subdit II Harda Bangtan Polda Jawa Timur tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 502 KUHP. Kasus dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh keluarga ahli waris almarhum Machrom ke Polda Jawa Timur pada 9/3/2026 yang lalu.

Sementara itu, Ade Cahya Kurniawan Machrom (pelapor red) sangat mengapresiasi langkah dari penyidik Subdit II Harda Bangtan Polda Jatim. Menurut respon cepat dari Penyidik atas laporan kliennya patut diapresiasi. Ia pun meyakini bahwa, dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Suwandi selaku Kepala Desa Sukorejo dan Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa Sukorejo sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP serta adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah pekarangan milik kliennya yang dilakukan oleh Syaikul Islam dan Sibin Amin sebagaimana diatur dalam pasal 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Machrom sangat mengapresiasi langkah cepat dari Penyidik dalam merespon laporan dari kliennya Kami. Dan Kami meyakini dengan bukti yang Kami miliki, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh SWD selaku Kepala Desa Sukorejo dan PAI selaku Sekretaris Desa Sukorejo serta SI dan SA selaku pihak yang diduga melakukan penyerobotan, sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan pasal 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP”, ujar Ade Cahya Kurniawan SH kepada suaraglobal.co.id.

Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan, mengatakan bahwa Penyidik Subdit II Harda Bangtan Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap kliennya (saksi pelapor red) dan juga beberapa saksi. Diantaranya, mantan ketua BPD, salah seorang dari panitia PTSL Desa Sukorejo dan mantan Kepala Desa Sukorejo periode 2013-2019. Dia pun berharap dalam beberapa hari kedepan penyidik dapat segera melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

“Sebelumnya klien Kami sudah di mintai keterangan oleh penyidik dan juga beberapa saksi diantara, mantan Ketua BPD, mantan Kepala Desa Sukorejo periode 2013-2019 dan juga salah seorang dari panitia PTSL Desa Sukorejo. Dan kami berharap agar dalam waktu dekat Penyidik juga memanggil para terlapor, SWD (Kades Sukorejo saat ini), PAI (Sekretaris Desa Sukorejo yang juga anak dari Kades Sukorejo red ), SI dan SA”, pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa pelaporan yang dilakukan oleh para ahli waris almarhum Machrom ke Polda Jawa Timur terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan yang berlokasi di desa Sukorejo Kecamatan Buduran tersebut berawal dari berkurangnya luasan tanah pekarangan dengan surat leter C no 1b persil 29 C klas d II atas nama Machrom bin Matsun, dimana luas tanah pekarangan yang sebelumnya 1000 M2 menjadi 643 M2 setelah adanya program PTSL di Desa Sukorejo pada tahun 2023 yang lalu. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *