Investigasi

Biaya PTSL Diduga Digelapkan, Warga Minta Kejelasan Ketua Panitia (Muklas)

253
×

Biaya PTSL Diduga Digelapkan, Warga Minta Kejelasan Ketua Panitia (Muklas)

Sebarkan artikel ini
Warga desa Damarsi yang berkas permohonan sertifikat nya tidak jadi pertanyaan biaya pendaftaran PTSL yang sudah dibayar ke panitia. Namun hingga kini belum dikembalikan. Ketua panitia berdalih untuk biaya program PTSL di kemudian hari, kalau ada program lagi

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pemerintah Desa Damarsi Kecamatan Buduran mendapatkan kouta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 sebanyak 1500 sertifikat. Dimana menurut keterangan warga, dari kouta 1500 tersebut sudah dibagikan ke warga sebanyak 1000 sertifikat pada bulan Agustus 2024 dan 350 sertifikat lagi dibagikan ke warga pada bulan September tahun 2025. Jadi ada sekitar 150 berkas permohonan sertifikat dari warga yang tidak jadi sertifikat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Damarsi yang menuai banyak polemik, dimana ada praktek dugaan pungli maupun dugaan penggelapan biaya permohonan pendaftaran bagi warga yang berkas permohonannya ditolak/tidak jadi sertifikat. Seperti disampaikan oleh MA, salah satu warga Desa Damarsi yang mengaku ada sekitar 6 berkas permohonan dari keluarga dan saudaranya yang tidak jadi sertifikat, namun biaya yang sudah di minta oleh panitia PTSL tidak kunjung dikembalikan.

” Ada kurang lebih 6 sampai 9 berkas dari keluarga dan saudara saya yang tidak jadi, namun biaya pendaftaran PTSL tidak dikembalikan oleh panitia”, jelas MA kepada suaraglobal.co.id.

Lebih lanjut, MA juga menjelaskan bahwa pada pihaknya sudah menanyakan terkait biaya yang sudah di bayar ke panitia, Ketua panitia PTSL, Muklas Hafidhi meminta bukti kwitansi pembayaran, padahal pada saat Mereka (keluarga MA red) mengambil berkas permohonan ke panitia, mereka mengaku hanya diberikan berkasnya saja sedangkan kwitansi pembayaran biaya PTSL di di minta panitia.

” Saat kami meminta pengembalian biaya PTSL, Muklas minta kami menunjukkan bukti kwitansi pembayaran, padahal pada waktu itu kwitansi pembayaran di bawa panitia. Itu kan aneh, sepertinya ada niat buruk dari Ketua panitia PTSL untuk tidak mengembalikan uang kami “, keluh MA.

Tidak hanya MA dan keluarga besarnya, banyak juga warga desa yang mengeluhkan sikap panitia PTSL yang sengaja tidak mengembalikan biaya PTSL bagi warga desa yang berkas permohonannya tidak jadi sertifikat. Kejadian itupun mengundang sorotan negatif dari warga desa terhadap perilaku Muklas Hafidhi selaku ketua panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana menurut keterangan warga desa Damarsi, yang bersangkutan (Muklas Hafidhi red) pernah tersandung kasus pencurian jauh sebelum Dia menjadi Ketua Panitia PTSL Desa Damarsi Kecamatan Buduran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Damarsi yang diketuai Muklas Hafidhi di duga melakukan pungutan liar dengan membebankan pembelian patok dan materai kepada warga desa Damarsi. Seperti yang disampaikan oleh Sujak, salah satu peserta dalam program PTSL Desa Damarsi. Dia mengaku membeli sendiri patok dan materai, meskipun dirinya sudah membayar biaya Rp 150 ribu. Dia juga menyampaikan bahwa tidak hanya dirinya saja, tetapi semua warga desa yang mendaftar PTSL juga membeli patok dan materai sendiri.

” Tidak cuma Saya yang membeli sendiri patok dan materai nya, tetapi semua warga yang mendaftar PTSL juga sama. Padahal Kami semua sudah membayar biaya Rp 150 ribu.” Ujar Sujak.

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Efendi, bahwa semua warga yang mendaftar program PTSL membeli patok dan materai sendiri. Dia juga mempertanyakan peruntukan biaya Rp 150 ribu yang dibayar ke panitia padahal mereka menyiapkan patok dan materai sendiri.

” Memang benar kami warga Desa Damarsi yang ikut program PTSL kemarin, diminta untuk beli patok dan materai sendiri sendiri, padahal biaya persiapan sebesar Rp 150 ribu juga kami bayar. Terus anggaran yang 150 ribu tersebut digunakan untuk apa, kalau patok dan materai kami beli sendiri?” Ujar Efendi.

Seperti diketahui bahwa ketua panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Damarsi Muklas Hafidhi yang juga menjadi sebagai pengurus KSM Damar Asri juga diduga melakukan pungli dalam permintaan THR kepada masyarakat desa Damarsi.

Muklas Hafidhi juga diduga melakukan dugaan pungli dalam kapasitasnya sebagai Ketua panitia PTSL Desa Damarsi tahun 2025, dimana panitia membebankan biaya pembelian patok dan materai kepada masyarakat padahal warga sudah membayar biaya Rp 150 ribu ke panitia untuk kebutuhan pembelian patok dan materai.

Berbagai catatan negatif tentang sepak terjang Muklas Hafidhi yang diduga terlibat berbagai skandal pungutan liar bahkan mempunyai catatan buruk terkait pencurian. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai dugaan tindak pidana yang mencatut nama Muklas Hafidhi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *