Investigasi

Ada Apa Dengan Polsek Koja Toko Obat Keras Tetap Buka Meski Sudah Dilaporkan

146
×

Ada Apa Dengan Polsek Koja Toko Obat Keras Tetap Buka Meski Sudah Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta//suaraglobal.co.id
Mirisnya penegakan hukum diwilayah kecamatan Koja sangat disayangkan warga.

Hal itu sangat terlihat jelas dengan maraknya toko obat keras di wilayah Jakarta Utara khususnya kecamatan Koja dan menjadi sorotan dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat setempat.

Meski demikian aparat penegak hukum seakan tutup mata terhadap situasi dan kondisi di tengah kehidupan masyarakat sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan oknum APH dengan jaringan peredaran obat keras atau obat golongan G di wilayah kecamatan Koja.

Pada hari Rabu(31/03/2026)suaraglobal.co.id mencoba melaporkan keberadaan salah satu toko yang diduga kuat menjual obat keras jenis tramadol,eximer dan obat keras lainnya yang berada di Jln H.M.Dault Rawa Badak kecamatan Koja Jakarta Utara.

Laporan tersebut dilakukan dengan menghubungi 110,tidak berselang lama seseorang yang mengaku dari Polres Jakarta Utara menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera di tindak lanjut oleh polsek Koja.

Aneh bin ajaib pada hari itu juga seseorang yang mengaku dari Polsek Koja menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah di cek dan tidak ditemukan adanya barang yang diduga obat terlarang jenis tramadol,sementara itu pelapor semenjak menghubungi 110 tetap berada dilokasi dan tidak melihat adanya anggota dari Polsek Koja melakukan pengecekan ke lokasi toko yang dilaporkan.

Kejadian ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya.Masyarakat meminta kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang mencoba bekerja sama dengan para mafia obat keras.

Kuat dugaan adanya amplop yang telah diterima oleh polsek Koja dari mafia obat keras di wilayah kecamatan Koja sehingga terjadi pembiaran meski sudah di buat laporan.

Seseorang yang mengaku pemilik toko mencoba menghubungi pelapor dan melontarkan kata kata ancaman melalui sambungan telepon.

Undang – Undang No.17 Tahun 2023 ,Pasal 435 dan Pasal 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau secara illegal ancamannya penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah,sehingga tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindak lanjuti laporan adanya toko obat keras secara illegal.

Jakarta Utara
NP.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *