Jombang //suaraglobal.co.id – Keberadaan tempat karaoke di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali memicu keresahan warga. Usaha hiburan malam itu diduga menjual “Minuman Keras” (Miras) dan menyediakan Ladies Companion hingga dini hari, tanpa pengawasan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Keresahan kian menguat karena Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo belum memberikan klarifikasi resmi. Sejumlah konfirmasi yang dilayangkan awak media via WhatsApp terkait aktivitas karaoke dan pengawasan di wilayah hukum Mojowarno hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Diamnya Kapolsek membuat publik bertanya : Bagaimana pengawasan Aparat Penegak Hukum terhadap usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum…?
Diduga Buka Sampai Dini Hari
Pantauan Team Media di lokasi, karaoke yang beroperasi di ruko Jalan Raya Kayen itu masih melayani pengunjung hingga larut malam. Sejumlah perempuan yang diduga pemandu lagu terlihat hilir – mudik keluar – masuk ruangan.
“Kami berharap Pemerintah dan Aparat melakukan pemeriksaan terbuka. Yang meresahkan bukan hanya jam operasionalnya, tapi juga legalitas usaha dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku terganggu karena aktivitas berlangsung sampai dini hari.
Legalitas dan Peruntukan Lahan Disorot
Selain jam operasional, warga mempertanyakan status perizinan usaha tersebut. Dari informasi yang dihimpun, lokasi karaoke diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib. Namun kepastian ini masih menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Warga juga menyoroti dugaan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Jika terbukti melanggar tata ruang dan perizinan, pengelola bisa dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.
Publik Tunggu Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Mojowarno. Padahal sebagai ujung tombak Penegak Hukum di tingkat Kecamatan, Kepolisian diharapkan segera memberi kepastian soal legalitas usaha dan langkah pengawasan yang dilakukan.
Masyarakat mendesak Pemkab Jombang melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Kepolisian untuk segera turun langsung melakukan inspeksi lapangan.
“Kalau izinnya lengkap dan operasional sesuai aturan, jelaskan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, tegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih,” tegas warga lainnya.
Redaksi suaraglobal.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG











