Investigasi

Dituduh Terlibat Konspirasi Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD, Karmidi Sibuk Pengaruhi Warga Dengan Opini Penyerobotan

249
×

Dituduh Terlibat Konspirasi Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD, Karmidi Sibuk Pengaruhi Warga Dengan Opini Penyerobotan

Sebarkan artikel ini
Foto : Karmidi (pegang mic) menyampaikan ke warga saat aksi demo warga Desa Damarsi pada 17/2/2026 yang. Saat itu Karmidi menyampaikan bahwa pada November 2023 BPD Damarsi sudah pernah mengundang Agus Nasroni selaku direktur PT Sampurna Indo Raya dalam forum musdes yang juga dihadiri Kepala Desa Damarsi serta lembaga desa dan tokoh masyarakat. Yang menjadi pertanyaan besar dimasyarakat adalah, apa iya sudah pernah melakukan musdes bersama sekarang kok jadi isu Penyerobotan?. Pernyataan Karmidi yang di nilai masyarakat mencla-mencle ini menambah kecurigaan masyarakat akan keterlibatan BPD dalam kasus dugaan Korupsi Tata Kelola TKD Damarsi

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Semangat warga Desa Damarsi Kecamatan Buduran untuk membongkar dan mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi membuat pihak pihak yang berpotensi dimintai pertanggung jawaban hukum semakin panik. Salah satu Ketua BPD Desa Damarsi. Karmidi selaku ketua BPD mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pengawasan terhadap tata kelola aset desa Sebagaimana diatur dalam Permendagri no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. BPD yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pemanfaatan tanah kas desa Damarsi oleh PT Sampurna Indo Raya, dimana aset tersebut sudah dibangun puluhan rumah kos dan diperjual belikan sejak tahun 2023.

Dengan pro aktifnya sebagian masyarakat Desa Damarsi dalam melakukan pengawalan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi yang sekarang sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pemerintah Desa Damarsi dan BPD Damarsi semakin gencar membangun narasi penyerobotan tanah kas Desa oleh PT Sampurna Indo Raya. Jelas saja narasi tersebut sebagai upaya dari pemerintah Desa Damarsi dan BPD untuk ” Cuci Tangan” / lepas dari tanggung jawab secara hukum dan berusaha membebankan semua kesalahan kepada pihak developer (PT Sampurna Indo Raya).

Karmidi berusaha membangun opini publik yang menyesatkan. Menurut keterangan salah satu warga desa yang telah menerima pesan WhatsApp dari Karmidi, Ketua BPD Desa Damarsi yang isinya seperti ini ” Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf mengganggu mas!
Pernyataan yang sampeyan tulis Minggu lalu itu salah. Konspirasi itu salah. Setelah saya pelajari apa yang terjadi di TKD lor omah, itu adalah penyerobotan, karena:
1. Sampurna Indo Raya tidak punya ijin resmi dan tidak ditunjukkan kepada pemdes Damarsi.
2. Tidak ada nota kesepahaman antara PT dan pemdes Damarsi.
3. Tidak ada sosialisasi kepada warga, baik RT/RW setempat.
4. Dasar yang dipakai untuk memperjual-belikan rumah kos mandiri adalah AJB antara Jaya Terra dan H Yogan.
Jadi kegiatan Sampurna Indo Raya bangun rumah kos mandiri adalah penyerobotan TKD lor omah. Demikian harap maklum adanya dan mohon maaf!
Wassalamu’alaikum Wr Wb “. Namun setelah diminta bukti yang bisa mendasari narasi yang disampaikannya, Karmidi tidak membalas dan hanya dibaca saja.

” Saya menerima pesan WhatsApp dari Karmidi, Ketua BPD. Yang intinya tidak ada konspirasi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa. Ketua BPD menyampaikan bahwa kasus TKD itu adalah penyerobotan tanah kas desa “, ujar Hardi, salah satu warga yang aktif mengawal kasus dugaan Korupsi Tata Kelola TKD yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Lebih lanjut Hardi juga menegaskan bahwa dirinya dan warga desa yang lain akan terus pro aktif mengawal kasus ini di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dia juga meyakinkan bahwa semua bukti yang ada, kronologi kejadian sebelum aktifitas sampai ada aktifitas pemanfaatan Tanah Kas Desa Damarsi oleh pihak PT Sampurna Indo Raya dan sampai hari ini, dimana kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terjadi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan pejabat pemerintah desa Damarsi dan juga BPD Damarsi yang juga diduga berkonspirasi dengan pihak PT Sampurna Indo Raya.

” Kami, warga desa Damarsi yang mengawali kasus ini, sudah yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi. Dan kami tidak akan terpengaruh dengan narasi yang disampaikan pihak pemerintah Desa maupun BPD “, tegasnya.

Semenjak Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi ini, pemerintah desa maupun BPD semakin gencar melempar opini Penyerobotan tanah kas desa ke masyarakat desa. Tentunya hal itu di nilai sebagai upaya untuk dapat lolos dari ancaman jerat hukum. Tidak hanya narasi penyerobotan saja, menurut keterangan dari beberapa warga desa, akhir akhir ini juga dihembuskan isu ke masyarakat bahwasanya Kepala Desa Damarsi sudah ” mengkondisikan” aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Tentunya isu ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan juga dapat mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dimana institusi Adhiyaksa ini sekarang sedang gencar gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo. Dan di awal tahun ini kejaksaan negeri Sidoarjo sudah menahan salah satu Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu. Sementara itu, warga Damarsi masih meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan serius dan profesional dalam melakukan kerja kerja pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk yang ada di Desanya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *