Hukum

Wacana Pengalihan Tanah Milik Almarhum Machrom Menjadi Aset Desa Sukorejo Kuasa Hukum Ahli Waris Peringatkan Pemdes Agar Tidak Cari Masalah Baru

84
×

Wacana Pengalihan Tanah Milik Almarhum Machrom Menjadi Aset Desa Sukorejo Kuasa Hukum Ahli Waris Peringatkan Pemdes Agar Tidak Cari Masalah Baru

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum ahli waris almarhum Machrom peringatkan pemerintah Desa Sukorejo jangan buat "masalah baru" terkait wacana rencana Pemdes Sukorejo untuk memasukkan tanah almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa. Dengan tegas Dia menyampaikan bahwa tanah pekarangan tersebut jelas milik almarhum Machrom berdasarkan bukti dokumen tanah yang dimiliki ahli waris almarhum Machrom.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Wacana adanya rencana pemerintah desa Sukorejo Kecamatan Buduran untuk memasukan tanah pekarangan yang sekarang di klaim milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa pada agenda musyawarah desa tentang inventarisasi dan pengamanan aset Desa yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) malam. Sontak wacana tersebut di tanggapi dengan tegas oleh Kuasa Hukum ahli waris almarhum Machrom, Ade Cahya Kurniawan SH. Menurutnya obyek tanah tersebut sudah jelas milik almarhum Machrom berdasarkan dokumen tanah yang di keluarkan oleh Pemdes Sukorejo itu sendiri. Kalaupun hal itu dipaksakan, kata Ade Cahya Kurniawan SH akan menimbulkan masalah hukum baru.

” Objek tanah tersebut sudah jelas milik almarhum Machrom berdasarkan dokumen tanah yang di keluarkan desa. Dan berdasarkan keputusan Desa tahun 1985 yang di tanda tangani Bupati sudah jelas bahwa tanah kas desa Sukorejo ada di tiga Blok saja di desa Sukorejo. Selama ini tidak yang mempermasalahkan kepemilikan aset tanah almarhum Machrom tersebut. Bahkan kami melaporkan dugaan penyerobotan aset tersebut ke Polda Jawa Timur “, terang Ade Cahya Kurniawan SH.

Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan SH menegaskan bahwa apabila wacana itu benar dan pemerintah Desa Sukorejo memaksakan untuk memasukkan tanah almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa, maka akan ada potensi pelanggaran hukum.

” Jika wacana itu benar, maka pemerintah desa berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Dan kami tegaskan bahwa kami pasti akan menempuh jalur hukum “, tegasnya.

Sementara itu, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengundang Pemdes Sukorejo secara kedinasan prihal wacana adanya rencana pemerintah desa Sukorejo memasuki tanah yang di klaim milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa. Namun demikian, Ia juga menekankan bahwa untuk memasukkan sebidang tanah menjadi aset Desa tidaklah mudah dan tentunya harus punya landasan hukum yang kuat terkait dokumen riwayat tanah tersebut.

” Yang jelas kami tidak pernah mengundang Pemdes Sukorejo terkait hal itu, dan perlu Saya tegaskan bahwa untuk menjadikan obyek tanah menjadi aset Desa tentunya harus punya dasar hukum yang kuat, terkait dokumen riwayat tanah tersebut”, tegasnya saat di temui di kantor DPRD kabupaten Sidoarjo.

Di kesempatan yang beda, Suprayitno, Camat Buduran mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi pembinaan kepada desa dan tidak ada pembahasan terkait wacana rencana Pemdes Sukorejo untuk memasukkan tanah yang di klaim milik almarhum Machrom masuk ke inventaris aset desa. Suprayitno juga menegaskan bahwa ada beberapa pengaduan yang disampaikan oleh Kades Sukorejo.

” Prinsip kami menjalankan fungsi pembinaan kepada desa dan tidak ada spesifik pembahasan terkait wacana itu. Ada beberapa pengaduan, saya sampaikan ke (pak Kades Sukorejo) monggo untuk dapat dilakukan pembahasan pada agenda musdes tahunan sekaligus terkait inventarisasi aset/pengamanan aset desa”, terang Camat Buduran saat di konfirmasi suaraglobal.co.id.

Ia juga mengaku bahwasanya dirinya telah menerima laporan dari Kepala Desa Sukorejo prihal pemeriksaan yang bersangkutan di Polda Jawa Timur.

“Karena saya selaku atasan beliau (Kades Sukorejo red) tentunya beliau melaporkan secara umum bahwasanya telah memenuhi panggilan dari Polda”, tambahnya.

Lebih lanjut, Suprayitno menekankan bahwa pihaknya tidak mau masuk ke ranah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim dan memastikan bahwa Terkait musyawarah desa Sukorejo juga hal umum sesuai kalender perencanaan tahunan.

” kami tdk diranah proses hukum pak..terkait musdes jg hal umum sesuai kalender perencanaan tahunan, sub pokok bahasan musdes terkait aset desa juga umum. Untuk internal pemdes solid setahu kami” pungkasnya.

Berbeda dengan Camat Buduran dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo, Putri Ambeg Isnaini Sekretaris Desa Sukorejo justru tidak memberikan penjelasan terkait konfirmasi yang dilakukan oleh suaraglobal.co.id, alih alih menjawab Sekdes Sukorejo tersebut malah balik bertanya dan mempertanyakan pemberitaan suaraglobal.co.id sebelumnya. Dia menilai bahwa selama ini Pemdes di terkonfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan yang mengangkat kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan milik almarhum Machrom. Padahal, suaraglobal.co.id selalu berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Sukorejo namun tidak pernah dijawab. Bahkan saat Kepala Desa Sukorejo dan Sekretaris Desa Sukorejo diperiksa Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Jawa Timur, wartawan suaraglobal.co.id juga berusaha mewawancarai namun yang bersangkutan justru tidak mau komentar bahkan semakin mempercepat jalannya menuju parkiran kala itu.

” waalaikumsalam dapat nomor saya dari mana? ini ya media yg memviralkan tanpa konfirmasi dulu, kenapa sekarang baru hubungi saya?”, Jawab Putri Ambeg Isnaini.

Saat dikonfirmasi kebenaran wacana rencana Pemdes Sukorejo untuk memasukkan tanah yang di klaim milik almarhum Machrom ke daftar inventaris aset desa pada agenda musyawarah desa Sukorejo tentang inventarisasi dan pengamanan aset desa yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 6/5/2026 malam, Putri Ambeg Isnaini justru balik bertanya.

“ini info drmana siapa?” Jawabnya singkat.

Sungguh sangat di sayangkan apa yang dilakukan oleh sekretaris Desa Sukorejo tersebut. Sekdes yang diharapkan dapat memberikan penjelasan ke publik atas wacana yang beredar di masyarakat desa justru tidak bisa memberikan pencerahan kepada publik. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *